JAKARTA - Beredar cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter resminya @prastow yang menyebut jasa pawang hujan dikenai pajak.
"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," ujar Yustinus dalam Twitternya, Selasa(22/3/2022).
"Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!," tambahnya.
BACA JUGA:Pawang Hujan Beraksi saat MotoGP Mandalika, BMKG Bilang Begini
Yustinus pun mengatakan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong.
"Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelasnya.
Hal itu pun langsung dikaitkan netizen dengan pawang hujan yang baru-baru ini viral atas aksinya di ajang MotoGP Mandalika 2022.
Sosok pawang hujan bernama Rara Istiani Wulandari itu mendapat perhatian dunia setelah berhasil meredakan hujan saat ajang MotoGP Mandalika akan berlangsung.
BACA JUGA:Pawang Hujan MotoGP Mandalika Mendunia! Netizen Ungkap Kejanggalan Mbak Rara, Ada Apa?
Sebagai informasi, Rara pernah mengungkap bayaran yang diterimanya dari ajang MotoGP Mandalika tersebut.
Di mana bayaran Rara dalam tugasnya di MotoGP Mandalika dikabarkan mencapai Rp105 juta.
"Saya dibayar MGPA dan ITDC. Bayaran saya itu tiga digit untuk 21 hari," ucap Rara.
Diketahui, kalau Rara ini sudah sering dipercaya oleh para pejabat negara terutama Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi pawang hujan di berbagai event seperti pada pembukaan Asian Games di Jakarta pada 2018 lalu, vaksinasi masal, hingga kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Zuhirna Wulan Dilla)