JAKARTA - Beredar cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter resminya @prastow yang menyebut jasa pawang hujan dikenai pajak.
"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," ujar Yustinus dalam Twitternya, Selasa(22/3/2022).
"Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!," tambahnya.
BACA JUGA:Pawang Hujan Beraksi saat MotoGP Mandalika, BMKG Bilang Begini
Yustinus pun mengatakan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong.
"Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelasnya.