Dia menambahkan, pada dasarnya Permenperin 8/2022 mewajibkan seluruh industri MGS untuk ikut berpartisipasi. Apabila ada yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi.
“Jadi, semua harus atau wajib berpartisipasi. Kami optimistis dalam waktu sangat singkat ini, kita bisa mewujudkan kebutuhan MGS di masyarakat, baik secara kuantitas dan juga secara harga,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam Permenperin 8/2022, telah mengatur bagi perusahaan MGS yang mendaftarkan, termasuk kepada distributor masing-masingnya.
“Misalnya PT SMART mendaftarakan distributornya, baik D1, D2, hingga pengecer ke SIINas, sehingga kita bisa cek pergerakannya,” ungkapnya.
Kemenperin juga mendata dari mana perusahaan tersebut mendapatkan bahan baku. Hal ini benar-benar dimonitor secara transparan dalam SIINas.
“Evaluasi dilakukan setiap hari, ada tim pengawas dipimpin oleh kami sendiri, yang juga akan dibantu beberapa pejabat dari beberapa kementerian. Misalnya Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kemendag, Kepolisian (Satgas Pangan), Kemenkeu, BPDPKS, dan unsur lainnya yang akan jadi bagian dari pengawas,” bebernya.
Agus berharap, kerja sama antara pemerintah dan seluruh produsen MGS bisa berjalan baik untuk menyukseskan program ini.
“Kalau bisa sukses, adanya penyesuaian untuk kebijakan yang diambil pemerintah. Kita sukseskan dahulu, kita normalisasi, dan kita upayakan harga MGS dan supply juga cukup, baru melakukan adjustment kebijakan,” tandasnya.