Selanjutnya, rancangan peraturan pemerintah tentang pendanaaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahaan Ibu Kota Negara.
Selain 2 PP tersebut juga terdapat 4 Perpres yang akan segera di rampungkan pada bulan April 2022.
Pertama adalah rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 15 dari UU IKN.
BACA JUGA:Kabur dari IKN, Softbank Lebih Pilih Investasi di Sumbar
Penyusunan ini di prakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.
Lalu, Perpres tentang otorita tentang Ibu Kota Nusantara sebagai amanat pasal 5 dan pasal 11 UU IKN yang di inisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Selain itu ada PP yang mengatur rincian rencana Induk IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 7 UU IKN yang juga di inisiasi oleh PPN/Bappenas.
"Lain adalah rancangan peraturan tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN Nusantara yang penyusunannya di inisiasi oleh Kementerian ATR/BPN walaupun bukan amanat langsung dari UU IKN namun sangat di butuhkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan juga pemindahan IKN," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)