Siap-Siap! BUMN Tak Lagi Terima PMN pada 2024

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 11:09 WIB
BUMN tak lagi terima PMN pada 2024. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian BUMN menargetkan perusahaan pelat merah tak lagi menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2024 mendatang.

Justru perseroan negara diminta memaksimalkan kontribusinya baik dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri BUMN, Pahala Nugraha Mansury, saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

 BACA JUGA:Erick Thohir Targetkan Dividen BUMN Tembus Rp56 Triliun di 2024

Menurutnya, proyeksi dividen BUMN pada 2024 sebesar Rp56 triliun menjadi alasan perseroan tak lagi menerima suntikan dana dari negara.

Pada tahun ini, estimasi dividen BUMN mencapai Rp34 triliun. Lalu naik menjadi Rp43 triliun di 2023.

"Kita harapkan ke depan dividen terus meningkat di 2022 ini target dicanangkan awal sebesar Rp 34 t, ini tercapai. Ini kita harapkan naik Rp 56 triliun di 2024," ujar Pahala dikutip Rabu (23/3/2022).

Pahala mencatat, selama 10 tahun terakhir kontribusi perusahaan pelat merah mencapai Rp3.300 triliun. Jumlah itu terdiri atas dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Ini mesti direfleksikan neraca keuangan, BUMN kita lihat 10 tahun terakhir BUMN berkontribusi 1/3 ekonomi Indonesia, bukan dari sisi pajak dan dividen, tapi juga dari PNBP yang dihasilkan 10 tahun terakhir mencapai Rp3.300 triliun," ungkapnya.

 BACA JUGA:G20 Jadi Peluang Kawasan industri BUMN Tingkatkan Investasi

Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan PMN 12 perseroan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,44 triliun.

Dana segar tersebut akan difokuskan untuk program restrukturisasi, penugasan dan pengembangan bisnis perusahaan.

Namun, hingga saat ini tercatat sudah ada 5 BUMN yang disetujui Kementerian Keuangan untuk diberikan PMN.

Kelima perseroan tersebut diantaranya, Hutama Karya Rp23 triliun, Waskita Karya Rp3 triliun, PLN Rp3 triliun, Perumnas Rp1,57 triliun dan Adhi Karya Rp2 triliun.

Erick juga mengajukan PMN Non Tunai sebesar Rp2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp809 miliar bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurutnya, PMN merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah.

Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya