Punya Utang Rp7,7 Triliun, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Kaharudin Ongko

Antara, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 12:13 WIB
Ilustrasi aset disita. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Dua aset milik Irjanto Ongko disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko.

Dua aset yang disita tersebut merupakan sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Kuningan Timur dan sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi yang juga berada di Kuningan Timur beserta bangunan di atas.

Pemerintah pun akan melanjutkan proses pengurusan kedua aset tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

 BACA JUGA: Satgas BLBI Amankan Aset Jaminan Lahan 100.848 m2 dari Obligor Inisial SS

Di mana pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara.

Namun, sampai saat ini dia belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," ucapnya.

Adapun selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar.

Di mana di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

"Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," jelansya.

Sebagai informasi, Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya