BANDUNG - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau ke para pengusaha agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan full dan tidak ditunda
“Saya kira kita harap para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi ya (pemberian THR),” kata Wapres di sela kunjungan ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya
Mengingat saat ini pandemi Covid-19 sudah mulai menunjukkan perbaikan sehingga mulai ada pemulihan di sejumlah sektor ekonomi.
“Saya sih berharap supaya kan sekarang suasananya lebih, kondisinya lebih baik lagi saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya,” kata Wapres.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzih menegaskan bahwa THR hal yang dijamin Undang-Undang.
“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Ida.
Ida mengatakan jika tahun 2020 dan tahun 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 waktu itu disepakati pembayaran THR itu bisa diberikan sampai bulan Desember akhir tahun.
Oleh karena itu, Ida menegaskan bahwa aturan pemberian THR akan dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.
“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
(Dani Jumadil Akhir)