JAKARTA - Pemerintah berupaya mengatasi masalah kendaraan over dimension over load (ODOL) yang kerap merusak jalan. Biasanya, kendaraan yang sering ODOL ialah truk logistik yang membawa sejumlah barang.
Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman menjelaskan, definisi kendaraan ODOL tidak semata-mata hanya kendaraan yang kelebihan muatan saja.
Baca Juga: RI Bebas Truk ODOL di 2023, Bisa Terealisasi?
"Over load itu mungkin nggak over dimension, tapi kendaraan yang bebannya berlebih. Misalnya harusnya bawa 12 ton, tapi bawa 24 ton bahkan 32 ton, kapasitasnya 2-3 kali lipat," ujar Kyatmaja dalam Market Review IDX Channel, Jumat (25/3/2022).
Sementara, kendaraan over dimension adalah kendaraan yang tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, atau biasanya kendaraan tersebut dimodifikasi dimensinya.
"Misalnya harusnya dimensinya 2x2x5, tapi kalau 2,5x2,5x6 itu over dimensi," ujarnya.
Baca Juga: Viral Video Sopir Truk Blokir Jalan Tol Protes ODOL hingga Bikin Macet Panjang
Penanganan pelanggaran baik over load, over dimension atau ODOL dilakukan saat kendaraan melalui jembatan timbang. Di sana, petugas UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) di bawah Kementerian Perhubungan akan mengecek spesifikasi dan muatan kendaraan.
Jika tidak sesuai, perusahaan yang memerintahkan pegawainya, dalam hal ini supir, untuk menjalankan truk akan dikenakan sanksi hingga terjerat hukum pidana.