Transaksi Pertanahan di IKN Nusantara Dibekukan Sementara, Kenapa?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2022 14:53 WIB
Transaksi pertanahan di IKN dihentikan sementara. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membekukan sementara kegiatan transaksi pertanahan yang dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan pembekuan tersebut setidaknya dilakukan hingga pembangunan IKN mulai dilakukan.

Tujuannya agar pembangunan IKN bersih dan tidak ada tumpang tindih kepemilikan diatasnya.

"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan,” ujar Sofyan Djalil pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2022).

 BACA JUGA:Rumah PNS di IKN Dibangun Pakai Teknologi Canggih, seperti Apa?

Seperti diketahui tanah di IKN terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah kawasan inti Pemerintahan, bagian kedua adalah kawasan pemerintahan, serta bagian ketiga adalah kawasan pendukung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya