Transaksi Pertanahan di IKN Nusantara Dibekukan Sementara, Kenapa?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2022 14:53 WIB
Transaksi pertanahan di IKN dihentikan sementara. (Foto: Okezone)
Share :

"Untuk tanah-tanah sekitar kawasan nti pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” sambungnya.

Selain itu upaya mencegah adanya spekulan tanah yang ada di kawasan sekitar IKN juga dilakukan dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani masalah pertanahan di Kalimantan Timur.

 BACA JUGA:Konsep Pembangunan IKN Nusantara Contek Kota di Korsel

"Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tuturnya.

Sofyan menambahkan, pihaknya terus melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.

"Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya