Istana Presiden dan Wapres di IKN Harus Dipisah, Ternyata Ini Alasannya

Antara, Jurnalis
Sabtu 26 Maret 2022 17:18 WIB
Pemindahan Ibu Kota Baru (Foto: Okezone/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyatakan bahwa pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karena alasan keamanan.

"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan. Kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam. Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Diana, Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan bahwa Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.

"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan," katanya.

Kementerian PUPR secara resmi mengumumkan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara, salah satunya untuk Kompleks Istana Wakil Presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya