Menurutnya, ia sama sekali tidak berniat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu ratusan orang saat itu. "Saya tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu," katanya.
3. Rugikan Korban hingga Rp44 Miliar
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, tersangka Afiliator Binary Option Indra Kenz mengambil keuntungan 70 persen dari korban kekalahan binomo didikannya.
Chandra mengungkap, aliran dana dari korban binomo tersebut telah ia pastikan setelah memeriksa 64 saksi atas perkara ini termasuk 40 korban binaannya. Ia mencatat, kerugian tersebut mencapai 44 milliar.
“Dengan kerugian mencapai Rp 44 miliar dan ini mungkin akan bertambah,” ujar Chandra dalam Jumpa Pers.
4. Polisi Selisik Keterlibatan Pacar Indra Kenz
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya sedang menelisik keterlibatan dari VK, pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Diketahui, VK sendiri telah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022.
"Kita lagi dalami keterlibatan dari pacarnya IK tersebut," kata Whisnu di Kantor PPATK, Jakarta.
Whisnu menjelaskan, perihal keterlibatan pacar Indra Kenz yang sedang didalami oleh penyidik terkait dengan apakah ada Mens Rea atau niat jahat terkait perkara itu
"Apakah ada Mens Rea atau niat jahatnya atau tidak. Atau memang dia karena pacarnya diterima. Ini masih di dalami bahwa tersangka IK ini akan berkembang kepada tersangka lainnya nanti," ujar Whisnu.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa VK dikasih uang sebanyak Rp10 juta. Padahal disisi lain, Indra Kenz sempat berjanji ingin kasih uang ke pacarnya itu senilai Rp2 miliar.
(Taufik Fajar)