KPPU Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng, Mafia Terungkap?

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 08:49 WIB
KPPU Temukan Bukti Kartel Minyak Goreng. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng.

Melalui temuan tersebut, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean menjelaskan, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Baca Juga: 5 Fakta Minyak Goreng Langka Tiba-Tiba Stok Melimpah, Nomor 2 Bikin Mendag Bingung

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang- undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

"Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel," papar Gopprera dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000, Barangnya Kok Susah Ya!

Melalui proses tersebut, lanjut diterangkan Gopprera, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan. Proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya