Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tidak stabil.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.
BACA JUGA:Minyak Goreng Curah Rp14.000 Langka, Pedagang: Menyakitkan
Kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
Kemenperin mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi.
(Zuhirna Wulan Dilla)