Dirut PLN: Manager Cabang yang Lamban Langsung Dihukum

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 16:11 WIB
PLN akan hukum manager yang lamban (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PLN memastikan akan menghukum kepada manager cabang perusahaan bila lambat merespon keluhan atau permasalahan yang terjadi dengan pelanggang. PLN menegaskan gerak cepat menjadi Key Performance Indicator (KPI) seluruh insan perseroan.

Kepastian ini disampaikan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo kepada Komisi VI DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) Senin ini.

"Jadi manager cabang yang tidak bergerak secara cepat, di mana, respons timenya lambat langsung kita hukum dan ini menjadi KPI di internal PLN," ujar Darmawan, Senin (28/3/2022).

Darmawan mencatat, pihaknya telah memiliki sistem aplikasi digital yang digunakan untuk mengontrol kinerja manager hingga pegawai perusahaan. Cara kerja sistem interkoneksi ini membantu direksi dan General Manager (GM) dapat memantau kinerja pegawai hanya dengan menggunakan hendphone (HP) saja.

"Kemudian, juga para petugas kami di lapangan apabila lambat, namanya pun dirutnya langsung tau, namanya langsung masuk ke HP saya ini," kata dia.

Proses ini, lanjut Darmawan, merupakan transformasi digitalisasi yang terus dimatangkan PLN. Lankah inipun menjadi bagian dari program transformasi yang diusung Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya