"Ada satu pabrikan lagi yang akan memproduksi di bulan September," tuturnya.
Dia juga menegaskan pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Tanah Air melalui sejumlah peraturan.
Di mana hal ini melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.
BACA JUGA:Peta Jalan Motor Listrik RI Tengah Disusun, seperti Apa Konsepnya?
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sehingga, regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
(Zuhirna Wulan Dilla)