JAKARTA - Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Salah satu barang yang akan dikenakan PPN adalah pulsa.
PPN dikenakan pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer (baik barang-barang tersebut berbentuk fisik kartu maupun digital).
Kenaikan PPN jadi 11% mulai 1 April 2022 tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disetujui.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai 1 April, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN
PT XL Axiata Tbk akan mengikuti aturan kenaikan tarif PPN jadi 11% pada produknya. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada kenaikan harga pulsa hingga kuota.
General Manager Corporate Communication XL Axiata Triwahyuningsih menjelaskan kenaikan tersebut merupakan impementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku 1 April 2022.
"Terkait kenaikan tarif PPN per 1 April 2022, akan ada dampak di mana setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian pengenaan tarif PPN menjadi 11%," ujar Triwahyuningsih saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis 10 Maret 2022.
Seperti diketahui melalui UU HPP, PPN yang sebelumnya 10% bakal naik menjadi 11%. Hal tesebut tertuang pada Pasal 7 Ayat 1 dalam UU tersebut.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 Ayat 1 dikutip.