Diketahui, bahwa pemerintah menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Penugasan Khusus (JBKP). Sebelumnya JBKP disandang oleh Premium.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
"Berdasarkan KepMen tersebut, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (30/3/2022).
(Zuhirna Wulan Dilla)