Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Harga Pertalite Tetap Rp7.650/Liter

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 22:32 WIB
Ilustrasi BBM. (Foto: Shutterstock)
Share :

Diketahui, bahwa pemerintah menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Penugasan Khusus (JBKP). Sebelumnya JBKP disandang oleh Premium.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

"Berdasarkan KepMen tersebut, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (30/3/2022).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya