Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT 11,46 Juta Orang, Naik 0,03%

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 04 April 2022 09:36 WIB
Lapor Pajak (Foto: Okezone/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat sebanyak 11,46 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa angka ini, menurun dibandingkan 14,6 juta di tahun 2020 dan 15,34 juta di tahun 2021.

"Kalau dilihat dari jumlah, kesannya menurun karena belum dihitung hingga akhir tahun, tapi jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, meski tipis, alhamdulillah naik 0,03%," ujar Neilmaldrin dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Adapun rincian SPT yang telah diterima adalah sebanyak 11,16 juta SPT Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan 294,25 ribu SPT WP Badan.

"SPT WP Badan sendiri batas pelaporannya masih hingga akhir April 2022, jadi belum banyak data yang masuk," ungkap Neilmaldrin.


Di tahun ini, para WP nampak lebih banyak menggunakan fasilitas pelaporan SPT secara daring. Terpantau 96% SPT dilaporkan melalui e-filing, e-form, dan e-SPT, sementara pelaporan manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya 4%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya