Jam Operasional Mal, Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 04 April 2022 17:01 WIB
Jam Operasional Mal hingga Restoran Dibuka hingga Pukul 22.00 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jam operasional mal, restoran kafe diperpanjang hingga pukul 22.00. Aturan ini berlaku bagi wilayah dengan PPKM level 2.

“Untuk jam buka mal, restoran, dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam evaluasi PPKM secara virtual, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Aturan Terbaru Masuk Mal hingga Makan di Restoran Selama PPKM Level 2

Luhut meminta kepada Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pengelola mal hingga restoran agar tetap menegakkan protokol kesehatan dengan penggunaan PeduliLindungi terutama pada saat mendekati periode jam berbuka puasa.

“Penggunaan PeduliLindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat,“ ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya