JAKARTA - Cara Nabi Muhammad SAW mengangkat perekonomian Madinah pascahijrah dari Makkah. Madinah telah memulai geliat perekonomian ke arah yang lebih baik.
Hal ini bisa terjadi sebab strategi jitu yang dibuat oleh Nabi Muhammmad SAW yang mampu melihat secara jeli potensi ekonomi masyarakat.
Berikut cara Nabi Muhammad SAW mengangkat perekonomian Madinah.
Pertama, membuat Piagam Madinah yang banyak berisikan ketentuan denda sebagai upaya awal pengisian kas negara.
BACA JUGA:Cerita Nabi Muhammad SAW Pernah Dibohongi Pedagang Kurma
Kedua, menghidupkan potensi masyarakat, terutama masyarakat pendatang (Muhajirin) yang bergerak di sektor riil.
Banyak pebisnis yang berasal dari Muhajirin berhasil menguasai pasar Madinah dalam bidang sektor riil, di antaranya adalah sahabat Abdurrahman bin Auf.
Cara Rasulullah SAW ini sesungguhnya merupakan contoh bagi sebuah negara dalam meletakkan kebijakan ekonomi, terutama menyangkut penciptaan regulasi ekonomi yang baik.
Piagam Madinah adalah contoh regulasi ekonomi negara yang berhasil menciptakan pendapatan negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan rakyat.
Piagam Madinah adalah naskah perjanjian pertama yang terdokumentasi dalam sejarah peradaban dunia. Piagam ini tidak hanya diakui oleh umat Islam, tetapi juga para sejarawan dan ahli tata negara Barat. Pada hakikatnya, naskah itu merupakan peletak dasar kenegaraan pertama dan paling komprehensif pada zaman itu.
Secara umum, Piagam Madinah berisikan tentang perjanjian politik yang antara lain menyangkut kepemimpinan. Kepemimpinan Negara Madinah saat itu di bawah kendali langsung Nabi Muhammad SAW.
Piagam itu juga mengatur tentang keteraturan masyarakat (social order) dengan pengaturan hubungan antarmasyarakat serta larangan saling bermusuhan dan dengki (hasad) antarsesama.
BACA JUGA:Kunci Sukses Berdagang ala Nabi Muhammad SAW
Selain itu, Piagam Madinah juga berisikan tentang kebebasan melaksanakan aktivitas adat istiadat dan keagamaan masing-masing, serta pertahanan dan penjaminan keselamatan seluruh penduduk negeri
Piagam Madinah terdiri atas 47 pasal. Jika dilakukan klasifikasi pengaturan yang terdapat pada pasal-pasal di dalamnya, 23pasal di antaranya berisikan ketentuan mengenai hubungan antara sesama umat Islam, yakni antara kaum Muhajirin (kaum pendatang dari Mekah) dan Ansar (warga masyarakat Madinah). Sedangkan, 24 pasal lainnya mengatur hubungan antara umat Islam dengan umat lainnya (Yahudi dan Nasrani).
Ketentuan yang terkait dalam bidang ekonomi setidaknya ada 10 pasal. Jika ditelusuri dan dibahas secara mendalam, perjanjian bidang ekonomi dalam Piagam Madinah itu lebih terkonsentrasi untuk pemulihan (recovery) kondisi perekonomian yang masih dalam masa transisi, bahkan dapat disebut juga dengan krisis ekonomi.
Sebagaimana sejarah mencatat, kondisi perekonomian umat Islam sangat memprihatinkan sesampainya Rasulullah di Madinah dalam peristiwa hijrah.
Setidaknya, terdapat dua hal penyebab kondisi perekonomian Negara Madinah dalam kondisi krisis.
Pertama, masyarakat Muslim Madinah (kaum Ansar) harus menanggung belanja dan kebutuhan ekonomi masyarakat Muslim yang datang dari Mekah (kaum Muhajirin).
Kaum Muhajirin telah meninggalkan rumah, tanah, serta harta bendanya di Mekah, dan banyak di antara mereka yang tidak membawa bekal apa pun.
Oleh karena itu, kebutuhan pangan, sandang, dan papan cukup besar, bahkan mencapai dua kali lipat dari sebelumnya. Salah satu solusi yang ditawarkan Rasulullah terhadap kondisi ini adalah dengan cara mempersaudarakan antara orang Muhajirin dan Ansar satu sama lainnya. Sehingga, kebutuhan kaum Muhajirin dapat terpenuhi oleh kaum Ansar untuk sementara waktu.
Kedua, sumber-sumber perekonomian Madinah saat itu lebih didominasi oleh orang Yahudi dan Nasrani. Pasar Bani Qainuqa’ sebagai sentral perdagangan saat itu dikuasi oleh orang Yahudi.
Oleh karena itu, pantas saja dalam dua setengah tahun pertama pascatinggal di Madinah, Rasulullah SAW dan umat Islam masih bergelut dengan kondisi krisis ekonomi.
BACA JUGA:Ini 8 Sifat Jujur Berbisnis ala Nabi Muhammad SAW
Tak hanya itu, umat Islam pun harus menghadapi peperangan yang sengit yang dilancarkan oleh kaum musyrik Quraisy Mekkah sehingga anggaran belanja negara pun harus dibagi untuk biaya perang.
Seperti dilansir dari Buku Bisnis Ala Nabi karya Mustafa Kamal Rokan, Jakarta, Senin (4/4/2022), dengan dua latar belakang di atas, yakni beban ekonomi yang bertambah dan sumber ekonomi yang belum terkuasai umat Islam, tak dapat dimungkiri bahwa sumber terbesar pendapatan negara saat itu hanya berasal dari harta rampasan perang (ghanimah dan sejenisnya).
Sejarah mencatat, dua bulan sebelum Perang Badar, pihak tentara Islam berjaya mendapatkan hasil rampasan perang.
(Zuhirna Wulan Dilla)