8 Fakta THR 2022 Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 11 April 2022 05:15 WIB
THR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

"Tidak boleh terjadi lagi, kejadian seperti tahun 2020 yang lalu, di mana Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta.

Berikut fakta-fakta THR 2022 paling lambat cair H-7 lebaran, Senin (11/4/2022):

1. Kirim Surat

Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

Hari ini, ASPEK Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang intinya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk:

2. THR Jangan Dicicil

- Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

- Memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pengawasan ke Perusahaan

Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

- Melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu.

4. Ingatkan Menaker

Mirah Sumirat menyatakan, ASPEK Indonesia sengaja mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh.

5. Lebih Peduli Buruh

Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, Mirah Sumirat juga mengingatkan Pemerintah untuk lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil.

"Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil," pungkas Mirah Sumirat.

6. Menaker Pastikan THR Lebaran 2022 Dibayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja untuk tahun ini dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.

Hal ini dikarenakan, pengendalian Covid-19 telah berhasil dilakukan sehingga kelangsungan kerja antara perusahaan dengan pekerja sudah berjalan dengan normal.

"Hal ini semestinya meningkatkan kemampuan perusahaan untuk membayarkan hak-hak buruh termasuk THR," ujar Ida dalam konferensi pers.

7. Terbitkan Surat Edaran

Ida mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur THR 2022 ini, yaitu SE M/1/HK/PT04/IV/2022. SE ini mewajibkan perusahaan memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menaker mengingatkan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"SE ini juga menjelaskan status pekerja yang berhak terhadap THR, seperti PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing honorer dan lainnya," ujar Menaker.

8. THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Pekerja Bisa Adukan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko THR untuk para pekerja yang mengalami kendala tekait pembayaran THR dari perushaan kepada para pekerjanya.

Posko tersebut nantinya akan menyediakan layanan konsultasi serta tindakan penegakan hukum untuk mengawasi para perushaan mematuhi pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ujar Ida Fauziah dalam keterangan pers virtual.

Menurutnya para pekerja bisa mengadukan kendalanya dalam hal pemberian THR dari perusahaan melalui platform online dengan mengakses situs poskothr.kemnaker.co.id.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya