Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022, Syaratnya Wajib Punya KTP DKI

Antara, Jurnalis
Selasa 12 April 2022 15:20 WIB
Cara daftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

"Sementara untuk kota-kota tujuan kami sudah identifikasi ada 5 provinsi yang nantinya menjadi tujuan arus mudik dari Pemprov DKI mulai dari Sumatera itu ada Sumatera Selatan di Palembang, kemudian ada di Lampung baru kemudian Jawa Tengah, DIY dan juga Jawa Timur," ucap Syafrin.

Adapun untuk pengumuman pendaftaran berikut persyaratan para pemudik akan segera dikeluarkan oleh pihaknya secara daring.

"Kami akan umumkan lewat Website Dishub, tentu secara online akan bisa daftar. Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," tuturnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya