Terbaru! Ini Syarat Mudik 2022 Naik Bus

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 13 April 2022 11:34 WIB
Syarat mudik lebaran 2022 naik bus. (Foto: Okezone)
Share :

- Pemudik yang sudah divaksin 2 dosis atau vaksin dosis lengkap, tetap diwajibkan tes Covid-19 dengan ketentuan yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pemudik yang baru menjalani vaksin 1 dosis, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 BACA JUGA:Buruan Cek Penerima BLT Minyak Goreng, BSU dan Banpres Total Hampir Rp2 Juta! Cair Sebelum Lebaran

- Sementara bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Selain itu, pemudik juga perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

- Bagi pemudik di bawah 6 tahun, ketentuannya yaitu wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

- Kemudian, dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya