JAKARTA - Pemerintah membuka formasi guru PPPK sebanyak 758.018 pada tahun 2022 ini.
Adapun Kemendikbudristek, Panselnas, Kemenkeu dan Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Di mana hal ini untuk meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan.
Kemudian, Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, kalau saat ini pemda baru mengusulkan 17,3 persen atau 131.239 formasi, yakni guru agama, guru seni budaya, guru pendidikan jasmani, guru olahraga, guru kesehatan (PJOK), dan guru kelas TK.
BACA JUGA:6 Fakta Tenaga Honorer Belum Jadi PNS-PPPK Terancam Diberhentikan
“Sekarang sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin," jelas Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X dikutip iNews, Rabu (13/4/2022).
"Kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” tambahnya.
Setelah itu, dia memastikan kalau formasi tahap ketiga di tahun 2021 tetap ada.