Tak hanya itu, OJK harus mampu memutuskan dan melakukan koreksi dini dan efektif serat kredibel terhadap persoalan industri keuangan yang berpotensi menciptakan praktek moral hazard yang mengancam kesehatan dan kepercayaan serta stabilitas industri keuangan dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
“OJK harus lebih adaptif dan agile dalam merespon setiap dinamika lingkungan strategis, termasuk disrupsi dari perkembangan teknologi digital,” urainya.
“OJK harus menjaga agar pengaturan tidak tertinggal (regulatory lag) serta menyeimbangkan antara pengaturan yang efektif dengan memberikan ruang bagi pengembangan inovasi. OJK harus mampu memitigasi efek negatif yang timbul dari teknologi dan inovasi agar ekosistem keuangan terjaga aman dapt dipercaya dan produktif,” tandasnya
(Taufik Fajar)