Hal itu berbeda dengan pembayaran THR 2020, ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap.
Dalam edaran itu juga tertulis bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya," tutur Sri.
(Taufik Fajar)