JAKARTA - Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan Istri Shandy Purnamasari digugat oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Gugatan itu dilayangkan ke PN Surabaya terkait permasalahan merek dagang.
Dalam gugatan ini tidak hanya Gilang Juragan 99 dan istri, melainkan ada pihak lain yakni PT. Komsetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia ke Juragan 99 ini melalui kuasa hukum PStore Glow Bersinar Indonesia yakni Edy Hartono.
BACA JUGA: Perbandingan Omzet MS Glow dengan 2 Perusahaan Raksasa Kosmetik RI, Lebih Besar Mana?
Dilihat dari SIPP PN Surabaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022), gugatan didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2022.
Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp360.000.000.000 atau Rp360 miliar secara tunai dan seketika.
Berikut isi petitum yang dikutip Okezone: