JAKARTA - Pencairan THR PNS dan Pensiunan diberikan pada H-10 Lebaran Idul Fitri. Jadwal pencairan THR PNS dan Pensiunan dimulai pada 18 April 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR pada tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.
Adapun penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 pada Sabtu(16/4/2022).