"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," pungkas Sri.
Baca Selengkapnya: Tok! Pencairan THR PNS dan Pensiunan H-10 Lebaran, Dimulai 18 April 2022
(Zuhirna Wulan Dilla)