Pengusaha Nekat Tak Bayar THR Pekerja? Simak Sederet Sanksinya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Minggu 17 April 2022 14:33 WIB
THR pekerja 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

 BACA JUGA:8,8 Juta PNS dan Pensiunan Dapat THR, Ini Golongan yang Berhak Terima Gaji ke-13

Maka dari itu, untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR.

Pengawas Ketenagakerjaan akan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya