JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 milik Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut cair.
Lantas berapa besaran THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin?
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (18/4/2022), diketahui bahwa gaji presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:Catat! Ini Tanggal Pembagian THR PNS dan Pegawai Swasta 2022
Di mana dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, untuk wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun untuk presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.
Untuk gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000.