Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 12:13 WIB
Daftar rincian THR dan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan (Foto: Shutterstock)
Share :

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta

c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta

3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya