Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 12:13 WIB
Daftar rincian THR dan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan diulas dalam artikel ini. Aturan THR PNS dan pensiunan telah disetujui Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

PP tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.

"Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin (18/4/2022).

Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta

c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta

3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta

d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya