Ngeri! Ada 105 Pinjol Ilegal

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 19:51 WIB
Pinjaman Online Ilegal (Foto: Okezone/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Dikutip laman OJK, Selasa (19/4/2022) Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat.

Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya