Ini Solusi untuk Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar THR 2022

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 11:43 WIB
THR 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Perusahaan yang tak dapat membayar THR pekerjanya menjelang Lebaran 2022 mendapat solusi dari pemerintah.

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (20/4/2022), Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat menjelaskan soal solusi antara perusahaan yang tak bisa membayar THR pekerjanya tahun ini.

"Terkait THR bagi yang tidak mampu sesuai aturan yang dibuat menteri tenaga kerja maka itu dibahas secara bilateral antara pengusaha dengan serikat pekerja," katanya, dikutip dari konferensi pers pada Rabu (5/5/2022) lalu.

Airlangga meminta untuk diselesaikan dengan baik secara internal dari perusahaan bersangkutan dan pekerja.

Setidaknya, kedua pihak harus saling menyetujui tanpa ada paksaan.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di mana SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 BACA JUGA:Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Menaker.

Dia pun menyebut THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. "Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tambahnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya