Dan untuk tunjangan kinerja, nilainya tergantung dari instansi pemerintahan tersendiri. Tunjangan kinerja tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak dengan nilai Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksanan dan Rp 99.720.00 untuk jabatan eselon I.
Sedangkan untuk pegawai swasta, komponen THRnya ditetapkan berdasarkan masa kerja pegawai. Untuk pegawai yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan 1 bulan upah.
Untuk pegawai yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Untuk pekerja lepas, perhitungannya sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Adapun bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
(Taufik Fajar)