Pemerintah Ubah Lagi Aturan Mudik Lebaran 2022, Cek di Sini

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 21 April 2022 22:01 WIB
Mudik Lebaran 2022 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA Pemerintah mengubah lagi aturan mudik Lebaran 2022. Di mana, peraturan ini sudah berlaku sejak 19 April 2022.

Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (21/4/2022), aturan mudik Lebaran 2022 terbaru tercantum dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan mudik Lebaran 2022 terbaru, terdapat ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 yang sudah vaksin dosis ke-2.

Di mana, anak berusia 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Kemudian untuk anak berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.

Hal ini bisa dilakukan dengan syarat adanya pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya