JAKARTA – Pemerintah mengubah lagi aturan mudik Lebaran 2022. Di mana, peraturan ini sudah berlaku sejak 19 April 2022.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (21/4/2022), aturan mudik Lebaran 2022 terbaru tercantum dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada aturan mudik Lebaran 2022 terbaru, terdapat ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 yang sudah vaksin dosis ke-2.
Di mana, anak berusia 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Kemudian untuk anak berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.
Hal ini bisa dilakukan dengan syarat adanya pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
(Taufik Fajar)