JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepolisian melakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Manajemen Ganjil Genap dan sistem satu arah atau one way di masa mudik Lebaran 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu kebijakan yang diterapkan yakni ganjil genap dan sistem satu arah pada masa arus mudik Lebaran akan diberlakukan mulai 28 April- 1 Mei 2022.
Baca Juga: Mudik Aman Terlindungi Asuransi MotionLife, Cukup Bayar Rp1 di MotionPay, Ini Caranya!
“Pada Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung),” kata Budi Setiyadi, Jumat (22/4/2022).
Selanjutnya, pada Jumat 29 April mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414. Pada hari Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414.
“Selanjutnya hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414,” tambahnya.
Baca Juga: 40 Juta Kendaraan Pribadi Diprediksi Mudik Lebaran, Kemenhub Target Nol Kecelakaan
Sementara untuk arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022. Pada hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 47.
“Lalu pada Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500,” urainya.