6 Fakta Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022, Segera Cek Rekening Ya

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 23 April 2022 05:07 WIB
Fakta THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pencairan THR PNS dan Pensiunan dimulai pada 18 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR pada tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.

Dia memastikan THR PNS dan Pensiunan dipastikan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.

 BACA JUGA:Aksi Jokowi Tebar THR BLT Rp1,2 Juta dan Migor Rp300.000 ke Pedagang

Dirangkum Okezone, Sabtu (23/4/2022), 6 fakta terkait THR dan gaji ke-13 PNS:

1. 8,8 Juta Penerima

Adapun penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.

Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.

2. Ada Bonus 50%

Sri Mulyani menegaskan pemberian THR PNS tahun 2022 ini ada bonus 50%.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya