3. Kategori Ini Tidak Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13
Ada PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini tertuang dalam aturan turunan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.
Berikut kriterianya:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, balik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
4. THR Bisa Diberikan Setelah Lebaran
Sri Mulyani membeberkan penyebab THR PNS bisa dibayarkan setelah Lebaran.
"Jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran," katanya.