JAKARTA - Syarat agar dapat BLT UMKM Rp600.000 akan diulas di artikel ini.
Diketahui, pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu arahan.
"Masih nunggu dulu kepastian anggaran," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, Rabu(13/4/2022).
BACA JUGA:3 Fakta BLT UMKM, Ini Tanda-Tanda Dapat Rp600.000
Namun, dia menyebut kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," jelasnya.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk dapat BLT UMKM Rp600.000?
Dirangkum Okezone, Jumat (22/4/2022), terkait syarat untuk mendapat BLT UMKM Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Selengkapnya: Kapan BLT UMKM Rp600.000 Cair? Pastikan Syaratnya Sudah Lengkap Ya!
(Zuhirna Wulan Dilla)