JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan soal pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker pada Kamis (21/4/2022), dalam pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK), Kemnaker melarang perusahaan memberhentikan pekerja perempuan karena alasan cuti haid dan melahirkan.
BACA JUGA:Heboh Seorang Ibu Melahirkan di Bus Tanjung Priok-Leuwiliang
"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, gugur kandungan atau menyusui bayinya," tulis Kemnaker.
Diatur dalam Pasal 153 (1) huruf e UUK, jika pekerja perempuan tersebut sudah terlanjut di-PHK, maka perusahaan diminta kembali mempekerjakan yang bersangkutan.
Kemudian, cuti melahirkan tersebut juga berlaku untuk pria.
Seorang PNS pria diperbolehkan mengambil cuti melahirkan untuk mendampingi istri mereka.