Bolehkah Pekerja yang Cuti Melahirkan di-PHK? Ini Kata Kemnaker

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 23 April 2022 18:08 WIB
Cuti melahirkan tidak boleh di-PHK. (Foto: Freepik)
Share :

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS memberikan ruang. Keluarnya aturan tersebut merupakan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki.

 BACA JUGA:Miris! Suami Kabur Usai Antar Istri Melahirkan

Pasalnya, dengan peraturan yang baru ini, para pegawai pria juga diberikan izin cuti melahirkan. Selama ini cuti melahirkan hanya dikhususkan bagi PNS wanita saja.

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, cuti melahirkan ini dikhususkan untuk pegawai pria yang sudah menikah. Kebijakan cuti ini mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP).

"Pengajuan untuk mendampingi istri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2018).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya