"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," katanya.
Baca Selengkapnya: Ini 'Biang Kerok' yang Bikin BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tak Kunjung Cair, Kenapa?
(Taufik Fajar)