Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Devisa RI Diprediksi Tergerus

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 25 April 2022 14:58 WIB
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut, keputusan Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak goreng bisa menggoyang kinerja ekspor selama Mei 2022.

"Kinerja ekspor selama Mei 2022 nanti bisa goyang alias terpengaruh karena kebijakan itu. Surplus perdagangan menurun," terang Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan selama Maret 2022, nilai ekspor crude palm oil (CPO) mencapai USD3 miliar.

 BACA JUGA:Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Petani Sawit Bilang Begini

Sehingga, jika diasumsikan pelarangan ekspor berlaku satu bulan penuh, estimasi devisa negara akan tergerus sebesar USD3 miliar pada Mei 2022.

Hal itu merujuk data nilai ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia pada Maret 2022 yang mencapai USD3 miliar.

Dengan larangan ini, maka devisa negara akan lenyap 12% dari total ekspor non minyak dan non migas.

Jika proyeksi Bhima ini terjadi, dia bilang, stabilitas nilai tukar rupiah akan terganggu juga.

Dia menyebut belum lagi ada peristiwa global yang menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.

"Saya khawatir nilai tukar rupiah bakal terganggu dengan kebijakan ini. Bisa-bisa dalam jangka pendek nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa merangkak di kisaran Rp14.600 hingga Rp15.000 per dolar AS," ucapnya.

 BACA JUGA:Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Pengusaha: Jika Berdampak Negatif Mohon Dievaluasi

Di sisi lain, dia menilai, kebijakan pemerintah tersebut hanya akan mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batu bara pada Januari lalu.

Menurutnya, pemerintah cukup mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) CPO sebesar 20% yang sempat ditetapkan sebelumnya.

"Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu stop ekspor. Hanya mengulang masa lalu. Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO sebesar 20%. Kemarin saat ada DMO kan isinya soal kepatuhan produsen yang rendah dan berakibat pada skandal gratifikasi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)," jelasnya.

Dia mengatakan, pasokan 20% dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup.

Sehingga menurutnya, tidak tepat apabila pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilakukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan bahwa pemerintah akan memberhentikan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).

Adapun dasar dari keputusan Jokowi ini agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran. Jokowi juga memastikan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya