Kemudian manfaat ketiga dari Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, Program JKP merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"JKP menjadi program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Di FGD ini kami bahas semua agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja," ucap Willy sapaan Suwilwan Rachmat.
Baca Selengkapnya: Pekerja Kena PHK Dapat 'BLT' Rp5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya
(Taufik Fajar)