Aturan Cuti PNS 2022, Ini Jadwalnya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 26 April 2022 19:51 WIB
Jokowi terbitkan aturan cuti bersama PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Aturan ini tertuang dalamKeputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan dikutip pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya