Aturan Cuti PNS 2022, Ini Jadwalnya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 26 April 2022 19:51 WIB
Jokowi terbitkan aturan cuti bersama PNS (Foto: Okezone)
Share :

Pada Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya