JAKARTA - Pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, yang dilarang ekspor adalah bahan baku minyak goreng berupa Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein.
"Diputuskan pelarangan ekspor RBD palm olein sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).
Produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Pelarangan ekspor ini dilakukan hingga harga minyak goreng menyentuh Rp 14.000 per liter.